Perlakuan Pajak terhadap Pedagang Emas.

Februari 27, 2009 oleh dimanakumencari

PPN – Dasar Hukum – KMK-83/KMK.03/2002 Tgl.08 Maret 2002

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran.

2. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Pasal 2

Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3

Atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga jual emas perhiasan.

Pasal 4

Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 5 (1)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. (2) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Pasal 6 (1) Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:

1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan;

2. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.

(2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

(3) Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud ayat (1) dan memilih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Surat Dirjen Pajak NOMOR S-106/PJ.5/2005Tanggal 31 Januari 2005 a. Pedagang Emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam menghitung PPN terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yaitu dengan omzet tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00. Jumlah PPN yang harus dipungut sebesar 10% X harga jual. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan. b. Pengusaha Toko Emas Perhiasan Orang Pribadi dengan omzet Rp. 600.000.000,00 atau o lebih dan Pengusaha Kena Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan emas perhiasan, wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran – Pajak Masukan (mekanisme biasa); c. Apabila klien Saudara menggunakan pembukuan dan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga wajib mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.

Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN atau PPN BM

Februari 25, 2009 oleh dimanakumencari

Dasar Hukum : SE-75/PJ/2008 Tanggal 16 Desember 2008

PER-48/PJ/2008

1.Saat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah saat diterimanya SPT Masa PPN dalam hal permohonan disampaikan melalui SPT Masa PPN dengan cara mengisi kolom yang telah tersedia atau saat diterimanya surat permohonan dalam hal permohonan disampaikan melalui surat tersendiri.

2. Kelengkapan permohonan restitusi dapat disampaikansecara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan atau disusulkan, tetapi tidak melampaui jangka 1 bulan sejak permohonan pengembalian diterima

3.Jangka waktu penyelesaian permohonan selain PKP criteria tertentu adalah 12 bulan

4.Kepala KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan restitusi kepada PKP agar permohonan pengembalian dapat segera diproses

5.Dalam hal PKP tidak menyampaikan kelengkapan permohonan restitusi sampai dengan jangka waktu berakhir,permohonan pengembalian diproses berdasarkan kelengkapan yang ada

6.Kepala KPP harus memberitahukan kepada PKP dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Permohonan Pengembalian diproses berdasarkan kelengkapan yang ada / diterima apabila permohonan pengembalian PKP diproses berdasar kelengkapan yang ada.

7.Dalam meneliti kelengkapan permohonan restitusi, agar dicocokkan kelengkapan terebut dengan lembar checklist bukti/dokumen kelengkapan permohonan pengembalian PPN yang dibuat PKP

8.DJP setelah melakukan pemeriksaan, harus menerbitkan SKP paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

9.Untuk PKP criteria tertentu,DJP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian , menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian

II. Pemeriksaan dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

1.Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan PKP criteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi dari masa sebelum PKP ditetapkan sebagai criteria tertentu,DJP wajib melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Maa PPN yang menunjukkan kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan, pada kesempatan pertama sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.

2.DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP criteria tertentu dan menerbitkan SKP setelah melakukan pengembalian pendahuluan.

3.Pada saat pemeriksaan berlangsung, dalam hal diperlukan untuk lebih meyakinkan transaksi, maka pemeriksa dapat meminta atau meminjam buku,catata, atau dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan pengembalian

4.Apabila dalam melakukan pemeriksaan ditemukan adanya data ekspor atau impor yang tidak diyakini kebenarannya, maka :

a. terhadap ekspor tersebut tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tariff 0 %

b. terhadap impor tersebut tidak dapat diakui pengkreditan Pajak Masukannya

6.Yang dimaksud dengan tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tariff 0 % bahwa ekspor yang dilaporkan oleh PKP dalam SPT Maa PPN Masa Pajak yang dimohonkan pengembaliannya :

a. Tidak dapat diakui sebagai ekspor karena tidak ada bukti atau dokumen yang dapat meyakinkan pemeriksa etntang kebenaran ekspor tersebut.

b. Apabila bukti atau dokumen yang ada atau diperoleh justru meyakinkan pemeriksa bahwa transaksi tersebut adalah penjualan dalam negeri atau local

c. Apabila berdasarkan buku atau dokumen yang ada, pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran ekspor sebagai ekspor maupun penyerahan dalam daerah pabean atau local, maka pemeriksa harus melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap kebenaran Pajak Masukan.

7.Dalam hal hasil pemeriksaan pada butir 6 huruf c ternyata tidak terdapat data atau bukti apapun juga yang mendukung bahwa pajak masukan yang telah dikreditkan oleh PKP Faktur Pajaknya benar, baik secara formal maupun material, maka atas PM tersebut tidak dapat dikreditkan atau pemeriksa dapat menindaklanjutinya dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

8.Agar pemeriksa meneliti SPT Masa PPN Masa pajak yang dimintakan restitusi apakah terdapat penyerahan yang tidak dikenakan PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga dapat diketahui apakah PKP telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

9.Dalam hal terdapat penyerahan kepada PKP di kawasan berikat, diminta agar pemeriksa meneliti kebenaran PKP sebagai PDKB.Apakah BKP yg dibelinya dpt diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.Demikian juga terhadap permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKP penerima fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) agar pemeriksa meneliti apakah terdapat penyerahan BKP kepada pengusaha di DPIL mengingat PKP penerima fasilitas KITE sebenarnya harus mengekspor BKP hasil produksinya.

10.Agar pemeriksa memperhatikan data suspect list pada SE tentang Daftar penerbit faktur pajak tidak sah dan pada intranet DJP

III.KETENTUAN PENUTUP

1.PER 122/PJ/2006 tidak berlaku lagi

2.untuk masa sebelum januari 2008, masih menggunakan per-122

40 tahun itu…….

Januari 16, 2009 oleh dimanakumencari

Tahun 2009 sudah beberapa hari kita masuki.Tak terasa tidak lama lagi aku masuk ke usia 40 tahun.Jadi teringat sama pepatah Inggris “ Life starts at forty”.Karena kebetulan lagi sedikit kerjaan,jadi sempet agak merenung apa ya kira – kira arti 40 tahun itu.Pasti ada sesuatu sampe orang bule punya pepatah itu.Teringat juga sejarah,dulu nabi Muhammad diangkat jadi rasul juga pas umur 40 tahun.

Buka-buka terjemah tafsir Fi Zhilalil Qur’an,Alhamdulillah pertanyaanku tadi koq ya mendapat jawaban secara gambling.Ternyata bukan Cuma bule yang mentingin arti 40 tahun itu.Beratus tahun sebelumnya, Allah melalui nabi_Nya yang mulia telah mengingatkan umat manusia tentang pentingnya arti 40 tahun bagi kehidupan umatnya.
Dalam surat Al-Ahqaaf ayat 15,yang artinya sbb “….Sehingga,apabila ia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun,ia berdoa,’Ya Tuhanku,tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku serta supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai.Berilah kebaikan kepadaku dengan ( memberi kebaikan) kepada anak cucuku.Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang –orang yang berserah diri.”

Menarik sekali,bahkan Allah SWT,mengajarkan secara khusus doa yang hendaknya diucapkan oleh hambanya ketika mencapai usia 40 tahun’

Usia 40 tahun adalah puncak kematangan dan kedewasaan.Pada usia ini sempurnalah segala potensi dan kekuatan, sehingga manusia memiliki kesiapan untuk merenung dan berpikir secara tenang dan sempurna.Pada usia ini fitrah yang lurus lagi sehat mengacu pada apa yang ada di balik kehidupan dan sesudahnya,mulai merenungkan tempat kembali dan akhirat.

Pada usia 40 tahun manusia sedang berada di persimpangan,antara usia yang sudah dilalui,dan usia yang akan dimasukinya.

“Ya Tuhanku,tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku.” Inilah serua qalbu yang merasakan nikmat Tuhannya, yang memandang agung dan besar atas nikmat yang telah dilimpahkan kepada dirinya dan orangtuanya pada masa lalu, sedang dia merasa usaha untuk mensyukurinya sangatlah kecil.Hamba tersebut memohon kepada Rabbnya, kiranya Dia membantu dalam menghimpun segala kekuatannya agar bisa bangkit melaksanakan kewajiban bersyukur sehingga kekuatan dan himmahnya tidak terpecah ke dalam bewrbagai kesibukan yang melupakan kewajiban yang besar ini.

“serta supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai” ini adalah permohonan lain,dia memohon pertolongan agar mendapat taufik untuk beramal saleh sehingga dengan kesempurnaan dan kebaikan amal,dia meraih keridhaan-Nya lalu Dia juga ridho kepadanya.Inilah puncak pencarian dan itulah harapan yang senantiasa diharapkan.

“Berilah kebaikan kepadaku dengan ( memberi kebaikan) kepada anak cucuku.”Inilah permohonan ketiga berupa keinginan hati seorang mukmin agar amal salehnya sampai kepada keturunannya dan agar qalbunya merasa senang jika keturunannya beribadah kepada Allah dan mencari keridhaann-Nya.Keturunan yang Saleh merupakan dambaan hamba yang saleh.Mereka merupakan jejak,simpanan,dan perbendaharaan dirinya yang lebih bernilai bagi qalbunya daripada segala perhiasan dunia.

Wallahu alam

Rujukan :Terjemah Tafsir Fi Zhilalil Qur’an

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Januari 9, 2009 oleh dimanakumencari

Kegiatan membangun sendiri, bukan berarti bahwa sebuah bangunan kita bangun dengan tangan kita sendiri.

Definisi :

Yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri ( bukan diserahkan kepada kontraktor yang memang bidang usahanya adalah di bidang jasa konstruksi) bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.

Dasar Pengenaan Pajak :

Atas kegiatan tersebut, dikenakan pajak sebesar 4 % dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan bangunan tersebut,selain harga tanah.

Saat terutang :

Saat terutang PPN Kegiatan membangun sendiri adalah saat dimulainya kegiatan membangun sendiri tersebut.

PPN yang terutang tersebut harus dibayarkan ke kas negara selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan ke KPP dimana bangunan tersebut berada selambatnya tanggal 20 bulan pembayaran.

Aturan tersebut diatas adalah aturan umumnya, sesuai aturan KMK 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002.

Adapun aturan untuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pemilik kaveling di lingkungan real estate berlaku ketentuan keputusan Dirjen Pajak No.KEP-387/PJ/2002 Tgl. 19 Agustus 2002 sbb :

(2)

Pada saat ditandatanganinya Surat Pemesanan Tanah/Surat Perjanjian Pra Jual Beli/Perjanjian Pra Jual Beli/Akte Jual Beli atas transaksi penjualan tanah kaveling, pembeli tanah kaveling wajib mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang diberikan oleh pihak realestat dengan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3)

Pengusaha realestat wajib melaporkan transaksi penjualan tanah kaveling kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling berada dengan mengirimkan tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat satu bulan sejak tanggal penandatanganan formulir.

(4)

Apabila pengusaha realestat tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka kegiatan pendirian bangunan di atas tanah kaveling tersebut dianggap dilakukan oleh pengusaha realestat.

Pasal 5

(1)

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

(2)

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus melaporkan Surat Setoran Pajak lembar ke-3 ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut berada paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.

(3)

Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4)

Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Pasal 6

(1)

Apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan Surat Teguran dengan bentuk Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2)

Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Orang Pribadi atau Badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, maka dilakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.

Pasal 7

(1)

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

(2)

Kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Informasi tambahan :

1. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, mengatur bahwa disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

2. Sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, memuat Daftar Mewah Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif sebesar 20%, antara lain :

b.1.

Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 3.000.000,- atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya;

b.2.

Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 4.000.000,- atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak

Januari 9, 2009 oleh dimanakumencari

Sunset Policy yang menurut Pasal 37 A Undang- Undang No. 28 Tahun 2007  berakhir tanggal 31 Desember 2008,oleh pemerintah diperpanjang hingga 28 Pebruari 2009.

Menurut penjelasan resmi pemerintah, hal tersebut dilakukan karena untuk menampung aspirasi masyarakat wajib pajak yang masih akan memanfaatkan sunset policy namun tidak cukup waktu, sehingga memerlukan perpanjangan waktu.

Salah satu fasilitas yang diberikan untuk wajib pajak yang memanfaatkan sanset policy adalah bahwa atas pajak-pajak yang seharusnya dibayar pada tahun pajak 2007 dan sebelumnya, tidak akan dikenakan sanksi bunga.

Syarat yang diperlukan agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tahun 2008 ( dan 2009 karena adanya perpanjangan fasilitas saunset policy)

Bagi masyarakat yang hendak memperoleh NPWP, syaratnya sangat mudah .

1. Foto copy KTP bagi penduduk Indonesia,atau

2.Fotocopy paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal atau domisili

Dokumen tersebut dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayah kerja.

NPWP bisa langsung diberikan apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi

Atas pelayanan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP

Pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan ( UU KUP) pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif  sesuai ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi atau domisili wajib pajak,untuk diberikan NPWP.

Nah, timbul lagi pertanyaan,apakah persyaratan subjektif dan objektif tersebut.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang/badan menjadi wajib pajak.

Persyaratan subjektif dapat dilihat dari Pasal 2 UU No.36 tahun 2008.

Subjek pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.Yang termasuk dalam kelompok subjek pajak dalam negeri adalah :

a.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,atau mereka yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,atau mereka yang memiliki niat untuk tinggal di Indonesia

b.Badan  yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia

c.Warisan yang belum dibagi

d.Bentuk Usaha Tetap ( Permanent Establishment)

Adapun subjek pajak luar negeri,terdiri :

a.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,atau bertempat tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,dan badan yang tidak didirikan dan tidak berdomisili di Indonesia,yang menjalankan usaha di Indonesia menggunakan BUT.

Adapun kewajiban pajak objektif adalah adanya objek pajak,dalam hal pajak penghasilan,maka objeknya adalah penghasilan.Penghasilan yang dimaksud disini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.( Ps.4 ayat 1 UU No.36 tahun 2008)

Jadi apabila subjek seperti disebutkan diatas memiliki penghasilan,maka kewaj

Syaraf terjepit ( Hernia Nucleus Pulposus)

Januari 8, 2009 oleh dimanakumencari

Minggu kemarin saya dapat telpon,bahwa saudara saya masuk rumah sakit.Saat saya berkunjung ke rumah sakit tempat beliau dirawat, beliau terbaring dengan posisi ranjang dimiringkan sekitar 30 derajat ( posisi kaki lebih tinggi daripada posisi kepala).Kemudian pada pinggangnya dibelitkan sabuk ( ikat pinggang).Pada ikat pinggang tersebut terjulur seutas tali ke arah kaki,kemudian menjulur ke bawah ranjang, dengan digantungi potongan besi seberat 20 kg.

Saya menanyakan kepada beliau kenapa begini dan apa masalahnya.Kemudian diceritakan bahwa beliau menurut dokter menderita syarat terjepit atau Hernia Nucleus Pulposus pada tulang belakang no.4.Jadi menurut hasil MRI, ada tulang punggung yang posisinya tidak pada tempatnya, sehingga menjepit urat syaraf yang seharusnya berada di situ.Efek yang dirasakan adalah nyeri yang luar biasa,yang muncul dan lamanya nyeri tidak dapat diprediksi.Selain itu mengalami kesulitan buang air kecil dan air besar.

Penasaran dengan penyakit tersebut,sampai rumah saya buka internet dan dengan bantuan Google mencari apa itu HNP.

Dari berbagai sumber tulisan di internet, kira – kira dapat disimpulkan bahwa HNP itu bisa terjadi karena banyak faktor,hanya faktor mana yang menyebabkan syaraf terjepit,tidak selalu dapat di tentukan dengan tepat.

Kalau saya bilang sih faktor utamanya adalah takdir,artinya memang sudah dikehendaki kena penyakit ya sudah, terima saja dengan ihlas,sabar, dan tidak lupa untuk ikhtiar.Namun dari segi medis dapat dijelaskan faktor penyebab syaraf terjepit sebagai berikut :

a.Trauma/Cedera pada pinggang atau tulang belakang

Faktor trauma ini dapat terjadi dalam 1 kejadian, seperti jatuh terduduk cukup keras dan langsung dapat menyebabkan pecahnya Nucleus Pulposus (gel pada disc/bantalan ruas tulang belakang) akibat tekanan berat/shock di sepanjang tulang belakang pada saat jatuh terduduk. Pada anak muda yang mengalami jatuh seperti ini, biasanya mereka tidak akan merasakan sakit pada saat itu juga, malah cenderung mereka bisa langsung berdiri dan melakukan aktivitas seperti biasa. Namun kebanyakan kasus yang terjadi, mereka akan merasakan gejala sakit pinggang bertahun-tahun kemudian. Berbeda halnya bila cedera ini terjadi pada orang yang sudah berumur. Mereka akan merasakan nyeri pada pinggangnya secara langsung.
Hal ini dikarenakan karena perbedaan elastisitas dari Nucleus Pulposus (gel pada disc/ bantalan ruas tulang belakang) itu sendiri. Nucleus Pulposus terdiri dari air dan kolagen yang mempunyai kekuatan dan elastisitas untuk menahan beban dalam ruas tulang belakang, pada saat kita berdiri dan duduk. Pada anak muda, kandungan air dalam Nucleus Pulposus masih tinggi, sehingga dapat menahan shock/tekanan yang lebih tinggi, ketimbang pada orang tua, yang Nucleus Pulposusnya telah mengalami degenerasi/penurunan karena kandungan air telah menurun (aging process).

b.Kebiasaan Postur Tubuh yang tidak benar dalam kurun waktu lama

Postur Tubuh yang tidak baik (melengkung) menyebabkan pendistribusian tekanan pada tulang belakang tidak merata, sehingga terdapat titik-titik tertentu pada ruas tulang belakang mengalami tekanan yang lebih tinggi dibandingkan kekuatan normal Nucleus Pulposus dalam menahan tekanan. Tekanan yang lebih tinggi dalam waktu yang lama dapat mengakibatkan Nucleus Pulposus mengalami bulging, bahkan pecah. Hal ini dapat terjadi pada bagian leher / cervical atau pinggang/lumbar.

c.Penyakit degenerasi Disc ( Degenerative Disc Desease/DDD)

Disc atau bantalan ruas tulang belakang dapat mengalami degenerasi, sehingga melemahkan kekuatannya untuk dapat menahan dan mendistribusikan secara merata tekanan pada tulang belakang. Degenerasi atau penurunan kualitas Disc ini dapat disebabkan oleh 1.Nutrisi yang buruk pada Disc, dan juga dapat disebabkan oleh proses 2.reaksi biokimia antara glukosa dan kolagen dalam Disc. Beberapa riset juga menunjukkan ada kemungkinan DDD terhubung dengan 3.Faktor keturunan

1.Nutrisi yang buruk pada Disc

Semua sel dalam tubuh kita memerlukan nutrisi yang baik (protein, air, oksigen yang terbawa dalam darah), untuk berkembang, menduplikasi dan menyembuhkan diri sendiri. Begitu juga halnya dengan Disc di antara tulang belakang. Namun karena struktur tulang belakang yang sedemikian rupa, sehingga tidak ada pembuluh darah yang memberikan asupan langsung pada Disc dan sampai ke Nucleus Pulposus. Padahal asupan nutrisi ini penting untuk kehidupan dan kekuatan Nucleus Pulposus dalam menjalankan fungsinya. Nutrisi pun harus menempuh rute yang lebih jauh untuk bisa berdifusi sampai ke dalam Disc dan memberi makan Nucleus Pulposus. Tanpa nutrisi yang cukup, sel-sel dalam Nucleus Pulposus akan kehilangan kandungan air, dan mengalami degenerasi perlahan-lahan. Rute yang panjang dan sulit ditempuh oleh nutrisi ini diperburuk juga oleh diet dan gizi yang buruk. Alkohol, rokok dan kurang minum air dikatakan mempersulit jalannya nutrisi ke dalam Disc. Begitu juga dengan kurang pergerakan ringan di sekitar ruas tulang belakang. Oleh karena itu amat disarankan untuk mengurangi rokok dan alkohol, banyak minum air untuk hidrasi tubuh, serta banyak olahraga ringan untuk tulang belakang, sehingga membantu difusi dari nutrisi masuk ke Disc. Olahraga/pergerakan ringan di sekitar tulang belakang ini dapat membantu nutrisi menembus lapisan-lapisan untuk sampai ke tempat tujuan.
2.Proses reaksi biokimia antara glukosa dan kolagen dalam disc

Proses ini terjadi secara natural antara glukosa dalam tubuh dan kolagen dalam Disc. Reaksi biokimia ini merubah struktur kolagen menjadi lebih mudah keras dan lengket, sehingga Disc mengalami degenerasi.
3.Faktor Keturunan

Beberapa riset menunjukkan ada faktor-faktor yang mengarah pada genetik yang diturunkan dalam keluarga yang menyebabkan DDD. Hal ini mungkin terjadi karena faktor-faktor seperti struktur kerangka kolagen dalam disc, pengaruh genetik dalam peredaran darah, dan metabolisme Disc. Belum ada konklusi yang pasti dalam penelitian ini, namun berhati-hatilah jika banyak dari anggota keluarga anda yang mengalami saraf terjepit. Jagalah selalu postur tubuh anda, sehingga tidak menimbulkan tekanan yang abnormal terhadap ruas tulang belakang dan bantalannya
Adapun perawatan /terapi yang dilakukan oleh rumah sakit biasanya berupa pemberian obat pengurang rasa nyeri seperti novalgin.Disamping itu diberikan beberapa macam terapi seperti terapi kejut listrik,penyinaran dengan infra merah dan penarikan/pemberian beban.

Tahun baru……..

Januari 6, 2009 oleh dimanakumencari

Suatu Hari seorang musafir akan memasuki sebuah tempat pemandian umum.Penjaga menghentikannya dan meminta uang untuk membayar tiket masuk.Kepala si musafir jatuh tertunduk dan mengakui bahwa dia tidak punya uang sama sekali.
Si penjaga menjawab,”Jika kau tidak punya uang,kau tidak boleh masuk.”.Lelaki tadi menangis tersedu-sedu memilukan.Orang-orang yang lewat berhenti berusaha menenangkannya.Seseorang bahkan menawarkan uang agar dia dapat memasuki tempat pemandian umum tersebut.
Kata si musafir,”aku menangis bukan karena tidak boleh memasuki tempat pemandian ini.Penolakan penjaga yang menuntut pembayaran uang masuk mengingatkanku pada sesuatu yang membuat aku menangis.
Jika di dunia ini aku tidak diizinkan masuk ke pemandian kecuali jika aku membayar harganya,apa yang bisa aku harapkan agar diijinkan memasuki Al – Jannah ?
Apa jadinya aku kalau penjaga menuntut,”Amal saleh apa yang kamu bawa ? Perbuatan apa yang telah kau lakukan sehingga layak untuk masuk Al- Jannah ?”
Kalau aku tidak boleh masuk pemandian karena aku tidak mampu membayar,aku juga tidak akan diperbolehkan memasuki Al – Jannah jika aku tidak mempunyai amal saleh yang cukup.
Karena itu aku menangis………………

..Love is the Wine,Syaikh Muzaffer Ozak Al-Jerrahi