PPN – Dasar Hukum – KMK-83/KMK.03/2002 Tgl.08 Maret 2002
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran.
2. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Pasal 2
Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
Atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga jual emas perhiasan.
Pasal 4
Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 5 (1)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. (2) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Pasal 6 (1) Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:
1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan;
2. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
(2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
(3) Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud ayat (1) dan memilih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Surat Dirjen Pajak NOMOR S-106/PJ.5/2005Tanggal 31 Januari 2005 a. Pedagang Emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam menghitung PPN terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yaitu dengan omzet tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00. Jumlah PPN yang harus dipungut sebesar 10% X harga jual. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan. b. Pengusaha Toko Emas Perhiasan Orang Pribadi dengan omzet Rp. 600.000.000,00 atau o lebih dan Pengusaha Kena Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan emas perhiasan, wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran – Pajak Masukan (mekanisme biasa); c. Apabila klien Saudara menggunakan pembukuan dan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga wajib mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.